Sri Mulyani Digugat ke PTUN usai Senggol Putra Soeharto, Pengacara: Bukan Kasus Korupsi kok Dicekal

- 27 September 2020, 09:30 WIB
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani.
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani. /Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati/

"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," pungkasnya

Baca Juga: Waspada Isu Tsunami di Selatan Jawa, BMKG Beri Penjelasan Lengkap Gempa Megathrust

Sebagai informasi, keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo, dinilai sangat prematur dan kebablasan, bahkan dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan demikian, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997, karena seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban itu PT Tata Insani Mukti.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x