Sri Mulyani Digugat ke PTUN usai Senggol Putra Soeharto, Pengacara: Bukan Kasus Korupsi kok Dicekal

- 27 September 2020, 09:30 WIB
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani.
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani. /Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati/

PR CIREBON - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat serangan balik dari putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo usai mengeluarkan keputusan pencekalan pergi ke luar negeri, demi mengurus piutang negara.

Tepatnya, salah satu tim pengacara Bambang yang juga mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menginformasi bahwa Sri Mulyani digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan tersebut.

"Betul (jadi tim pengacara) menggugat pemerintah cq Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diberi keputusan oleh Menteri tersebut untuk dicekal paspornya dicekal ke luar negeri," ungkap Busyro kepada pers pada Sabtu, 26 September 2020.

Baca Juga: Jakarta Pusat Mulai Rasakan Dampak PSBB, Laju Infeksi Covid-19 Perlahan Turun dari Rutin Bermasker

Lebih lanjut, Busyro bersedia menjadi tim pengacara Bambang karena gugatan yang dilayangkan Bambang bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," jelas Busyro, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Dalam penjelasannya, Busyro menyebut gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, tepatnya pemerintahan setelah Soeharto.

Baca Juga: PSBB Anies Baswedan Mulai Dipuji, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan Negatif, Investor Makin Percaya

"Di era-era presiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," tambahnya.

Meskipun demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah-langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan, sehingga ia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.

"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," pungkasnya

Baca Juga: Waspada Isu Tsunami di Selatan Jawa, BMKG Beri Penjelasan Lengkap Gempa Megathrust

Sebagai informasi, keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo, dinilai sangat prematur dan kebablasan, bahkan dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan demikian, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997, karena seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban itu PT Tata Insani Mukti.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x