Produk Laut Indonesia Dilarang Ekspor ke Tiongkok, Kadin: Tak Usah Khawatir, Hanya Satu Perusahaan

- 20 September 2020, 13:55 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pemerintah memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan tambak udang guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pemerintah memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan tambak udang guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat /

PR CIREBON - Beredarnya kabar komoditas laut Indonesia dilarang beredar di Tiongkok mendapat jawaban dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Melalui Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menyampaikan ekspor komoditas kelautan dan perikanan ke Tiongkok masih terus berjalan dan meminta eksportir tidak khawatir dengan adanya kabar larangan.

Meskipun, belum lama ini pemerintah Tiongkok menemukan jejak patogen Covid-19 pada produk seafood salah satu perusahaan Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Menilai Buruk Penegakkan Hukum, Rocky: Mahfud Kalau Kepanasan Reaksinya Lebih dari Cacing

"Kami dapat laporan, Bea Cukai Tiongkok menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya" ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 19 September 2020.

Artinya, aktifitas ekspor produk perikanan ke Tiongkok masih bisa dilakukan karena Pemerintah Tiongkok hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama seminggu, mulai 18 September 2020 lalu.

Bahkan, pihaknya rajin menjalin komunikasi dengan KBRI Beijing dan otoritas terkait di Tiongkok untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.

"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," jelas Yugi, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Nadiem Bikin Geram dengan Draf Kurikulum Baru, MPR: Menteri Buta Sejarah Hilangkan Jati Diri Bangsa

Namun demikian, ia tak menampik keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik, sehingga pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran covid 19 untuk produk-produk ekspor," papar Yugi.

Selain itu, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan Tiongkok.

Baca Juga: Pilkada Lebih Baik Ditunda ketimbang Korbankan Rakyat, DPR: Nyawa Paling Utama, Politik Nanti Aja

"Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan Tiongkok," katanya.

Dengan demikian, komunikasi yang terjalin dengan baik antara KBRI dengan KKP bisa menyelesaikan persoalan ini secara bilateral.

"Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku," pungkas Yugo.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x