Sekda DKI Jakarta Tutup Usia Diduga Covid-19, Jenazah akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga

- 16 September 2020, 15:52 WIB
Sekda DKI Jakarta Saefullah
Sekda DKI Jakarta Saefullah /pikiran rakyat/

PR CIREBON - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dikabarkan meninggal dunia diduga karena Covid-19 setelah dirawat beberapa hari di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Ia mengembuskan nafas terakhir pada Rabu, 16 September 2020 pukul 12.55 WIB.

Hal itu dikonfirmasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun instagramnya, @aniesbaswedan.

Baca Juga: Ahok Gaduh Soal Borok Pertamina, Politisi Gerindra: Copot Saja Daripada Buat Kegaduhan Tidak Perlu

“Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi shaleh yang amat baik itu, telah dipanggil pulang ke rahmatullah, Pak Sekda, Bapak Saefullah wafat pukul 12.55 di RSPAD," tulis Anies pada Rabu, 16 September 2020.

Saefullah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Jalan Sungai Kendal RT 3/8, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu, 16 September 2020.

"Iya, ini rencana akan dimakamkan di pemakaman keluarga dan sedang disiapkan," ujar Ketua RW 8, Kelurahan Rorotan, saat ditemui di rumah duka seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Pilkada 2020 Membingungkan, Anggota DPR Usulkan 5 Cara Jitu Jalankan Pemilu di Tengah Pandemi

Petugas dari TNI dan satpol PP Jakarta Utara serta para keluarga berkumpul di masjid Jami Al Khoiriyah, tepat berada di sebelah rumah pribadi almarhum Saefullah.

Selain itu, terlihat juga beberapa warga telah menyiapkan lubang kuburan, di mana nantinya jenazah Saefullah akan di tempatkan di tempat peristirahatan terakhirnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan membenarkan kabar bahwa Saefullah dan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kusmanto terpapar Covid-19, dan keduanya tergolong orang tanpa gejala.

Baca Juga: Covid-19 Sudah sampai Ring Satu Anies Baswedan, Sekda DKI Jakarta Meninggal dengan Dugaan Positif

Sebelum jatuh sakit, Saefullah cukup aktif terlibat dalam berbagai rapat dengan DPRD DKI Jakarta hingga proses pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 di ibukota.

Saefullah juga menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x