Pilkada 2020 Membingungkan, Anggota DPR Usulkan 5 Cara Jitu Jalankan Pemilu di Tengah Pandemi

- 16 September 2020, 14:52 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

PR CIREBON - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan segera dilaksanakan secara serentak di 270 daerah di Indonesia, dirasa membingungkan, di mana Indonesia saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19 di berbagai daerah.

Sebab, jika Pilkada ini tetap dilaksanakan, dikhawatirkan akan menjadi klaster baru terkait penularan Covid-19. Namun di sisi lain, alasan agar pemilihan kepala daerah ini tetap dilaksanakan, berkaitan dengan peraturan perundang-undangan terkait masa jabatan kepala daerah.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa pemilihan kepala/wakil kepala daerah harus berlangsung dalam 5 tahun sekali.

Baca Juga: Akui Satu Tuduhan di Sidang Perdana, Seungri eks BIGBANG Bantah Tuduhan Terlibat Prostitusi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin, menilai bahwa agar Pilkada 2020 pada masa pandemi Covid-19 ini tetap berjalan, maka diperlukan sikap adaptif.

Maksud dari sikap adaptif tersebut yaitu adanya penyesuaian tahapan Pilkada serentak 2020 dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Menurut ia, tidak mungkin pelaksanaan Pilkada 2020 ini ditunda hingga Indonesia bisa dinyatakan bebas dari Covid-19.

Baca Juga: Usul Ahok Hapuskan Kementerian BUMN Buat Gaduh, Pengamat: Komentar Bubarkan, Bukti Kerja Ga Becus

“Saya memahami dan mengerti kekhawatiran publik bahwa Pilkada ini akan berpotensi menjadi klaster baru persebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x