Dapat Clue 'Bapakmu-Bapakku', KPK Dalami Bukti Terbaru Kasus Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

- 16 September 2020, 14:30 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).* /(Foto: Dok Net)/

Diberitakan sebelumnya, Boyamin Saiman mengaku akan menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan dengan supervisi KPK terkait skandal Djoko Tjandra.

KPK sendiri telah melakukan gelar perkara oleh Kejagung dan Polri terkait skandal Djoko Tjandra pada Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: PSBB Ketat Jakarta Disebut Sengaja Ada Atas Perintah KAMI Agar Pemerintah Pusat Terdesak

Di hari yang sama, Boyamin menyerahkan sejumlah bukti agar KPK melakukan pengembangan terkait skandal Djoko Tjandra.

KPK diminta mendalami aktivitas Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," imbuh Boyamin, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Tanggapi Imbas PSBB Ketat Jakarta, Anies Baswedan: Kesehatan Nomor Satu, Ekonomi Nanti Gerak Sendiri

Terlebih keduanya diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' untuk melancarkan aksinya. Bukti tambahan yang akan dibawa Boyamin, agar KPK bisa mengusut munculnya dugaan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," tandas Boyamin.

Oleh karena itu, dengan bukti tambahan yang akan diberikan ke KPK, diharapkan lembaga antirasuah segera mengambil alih penanganan perkara terkait skandal Djoko Tjandra yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung dan Polri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x