Dapat Clue 'Bapakmu-Bapakku', KPK Dalami Bukti Terbaru Kasus Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

- 16 September 2020, 14:30 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).* /(Foto: Dok Net)/

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami bukti yang akan diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Hal itu menyusul Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang menyatakan akan menyerahkan bukti tambahan terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bukti yang akan diserahkan tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

Baca Juga: Ngaku Kesal dan Bongkar Borok Pertamina, Ahok: Pinjem Duit Terus, Maunya Akuisisi Terus

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.

Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri, maka KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Usul Ahok Hapuskan Kementerian BUMN Buat Gaduh, Pengamat: Komentar Bubarkan, Bukti Kerja Ga Becus

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x