JPU Sebut Belum Lengkap, Berkas Kasus Jaksa Pinangki Dikembalikan kepada Penyidik Kejagung

- 10 September 2020, 12:32 WIB
 Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. /ANTARA/Galih Pradipta

PR CIREBON - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

JPU menilai berkas perkara belum lengkap, sehingga meminta penyidik Kejagung untuk memeriksanya pada Rabu, 9 September 2020 untuk melengkapi petunjuk JPU.

"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti dalam P-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 10 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Menggiurkan, Prilly Latuconsina Raup Untung hingga Rp114 Juta Setiap Unggah Foto di Instagram

Hari menuturkan, penyidik mengonfirmasi sejumlah perkembangan fakta hukum baru dalam kasus tersebut kepada Pinangki.

Selain itu, ia mengatakan, pemeriksaan Pinangki juga berhubungan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan TPPU," tukasnya.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Gencar Tangkap Ulama, Warga: Ini Kampanye Terbuka untuk Singkirkan Islam

Diketahui, pada Rabu, 9 September 2020, penyidik turut memeriksa seorang teman Pinangki yang bernama Rahmat sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x