"Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detailnya diatur melalui SK Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kapasitas maksimal penumpang adalah 50 persen, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, serta setiap kendaraan diatur.***