Resmi! Anies Baswedan Beberkan Peraturan Selama PSBB Total, Kerumunan Maksimal 5 Orang

- 13 September 2020, 16:07 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu 13 September 2020.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu 13 September 2020. /Foto: YouTube Pemprov DKI Jakarta/

"Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detailnya diatur melalui SK Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa kapasitas maksimal penumpang adalah 50 persen, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, serta setiap kendaraan diatur.*** 

 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x