"Provinsi NTB tidak pernah melakukan perjanjian dagang dengan pihak luar negeri karena sesuai Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional, bahwa kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat," tandas Fathurrahman mengakhiri.***