Wabah Virus Corona Menjadi Bencana Nasional, NTB Tetapkan Status Darurat COVID-19

- 16 Maret 2020, 08:08 WIB
GUBERNUR NTB Zulkieflimansyah.*
GUBERNUR NTB Zulkieflimansyah.* //Instagram.com/@Zulkieflimansyah/


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan wabah corona atau Covid-19 seagai Bencana Nasional.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB pada 14 Maret 2020.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status siaga darurat bencana non alam Covid-19.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Senin 16 Maret 2020: Ciwaringin dan Palimanan Pagi Berawan, Sore hingga Malam Hujan

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masuknya virus corona yang mematikan di wilayah tersebut.

"Status siaga darurat non alam Covid-19 untuk mengantisipasi masuknya virus corona di NTB," ujar Gubernur NTB Zulkieflimansyah dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Selain status siaga darurat bencana non alam Covid-19, Gubernur NTB menegaskan Pemprov NTB juga memutuskan untuk meliburkan sekolah.

Libur sekolah akan dilakukan selama 14 hari bagi seluruh siswa SMA/SMK kelas 10 dan 11 yang mulai efektif pada 16 Maret 2020.

Baca Juga: Hentikan Kompetisi karena Virus Corona, PSSI Siap Beri Ganti Rugi

Sementara itu untuk siswa kelas 12 tetap masuk seperti biasa karena akan melaksanakan persiapan ujian nasional dan ujian sekolah.

Tak hanya siswa SMA/SMK, pihaknya juga meminta kepada kabupaten kota untuk meliburkan siswa sekolah mulai dari tingkat kanak-kanak (TK), SD, dan SMP.

Instruksi tersebut juga berlaku untuk perguruan tinggi baik negeri dan swasta serta pondok pesantren termasuk MI/MTS/MA yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pemprov NTB juga memutuskan untuk melarang pejabat pelesiran ke luar daerah atau luar negeri, termasuk anggota DPRD.

Baca Juga: Rela Hentikan Kompetisi karena Virus Corona, Menpora Beri Apresiasi: PSSI Sangat Bijak

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari merebaknya virus corona yang semakin hari semakin bertambah kasusnya.

"Kecuali ada kebutuhan mendesak penting, ASN dan DPRD NTB enggak boleh bepergian dari NTB," tegasnya.

Pemprov NTB telah menutup akses pintu masuk menuju destinasi wisata tiga Gili (Trawangan, Air, dan Meno) yang berada di Kabupaten Lombok Utara.

Akses tersebut ditutup dari seluruh kunjungan wisatawan khususnya warga negara asing selama dua pekan atau 14 hari.

"Karena di Bali sudah ditemukan kasus positif virus corona, akses ketiga Gili kita tutup," ujarnya.

Baca Juga: Salam Siku di Pembukaan Liga 2 2020 hingga Keluarnya Keputusan Resmi Penundaan Kompetisi

Selain menutup akses pintu masuk ke tiga Gili, sejumlah agenda wisata dan keagamaan juga terpaksa dibatalkan.

Pemeriksaan ketat juga dilakukan di Bandara Internasional Lombok di Kabupaten Lombok Tengah dan Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat.

Zulkieflimansyah mengungkapkan pihaknya melakukan langkah antisipasi bukan menciptakan ketakutan di destinasi.

Apa yang telah dilakukannya, menurutnya sangat serius untuk mengantisipasi dampak wabah virus corona dan memastikan destinasi di NTB aman.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x