"Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia. Sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi," jelas Kapitra.
Baca Juga: Ngaku Ragu Angkat Pegawai Bermata Sipit, Ahok: Harusnya Merdeka Buat Meritokrasi Ada di Atas SARA
Sedangkan, dia menguraikan alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.
Artinya, ia berkesimpulan bahwa MPR tidak tidak serta merta dapat memberhentikan seorang presiden.
"Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," pungkas Kapitra.
Baca Juga: Pertanyakan Fungsi Uang Khusus HUT RI Rp 75 Ribu, DPR: Kita Diambang Resesi, Bisa Perbaiki Ekonomi ?
Sebagai informasi, pembentukan KAMI disebut hanya untuk mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun dretan tokoh itu dimulai dari akademisi Rocky Gerung, mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, politisi PBB Ahmad Yani, pengamat politik Refly Harun, mantan Wakil Ketua KPK Abdullah Hehamahua, Said Didu, perwakilan NU, pengamat ekonomi, dan tokoh-tokoh lainnya,***