Tuntutan KAMI Bernada Makar, PDIP: Sidang Istimewa MPR Tak Bisa Lengserkan Presiden Jokowi

- 18 Agustus 2020, 13:50 WIB
Bendera PDIP berkibar di Jalan Doktor Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Bendera PDIP berkibar di Jalan Doktor Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. /PRMN/Edi Septiadi

PR CIREBON - Menjelang deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang akan digemuruhkan hari ini, 18 Agustus 2020, ternyata mendapat tanggapan dari Politisi PDIP, Kapitra Ampera.

Tepatnya, Kapitra Amper berbicara terkait tuntutan Sidang Istimewa yang dilontarkan oleh tokoh KAMI adalah hal yang dapat dinilai sebagai perbuatan makar.

Apalagi, saat ini KAMI belum ada sesuatu yang diperjelas, apakah KAMI gerakan moral murni atau gerakan politik.

Baca Juga: Tak Khawatir 500 Kasus Covid-19 Tiap Hari, Anies Baswedan: Itu Hanya Angka, Buktikan Serius Testing

"Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?," ungkap Kapitra dalam keterangan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Sebagai informasi, anggota KAMI sebelumnya, Novel Bamukmin meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Atas dasar itu, Kapitra menilai tuntutan tersebut semacam tindakan makar yang berbungkus moral, sehingga KAMI sudah tidak benar.

Baca Juga: RUU Ciptaker Bahaya Ubah Pendidikan Jadi Komoditas Bisnis, Asing Masuk dan Aspek Kebudayaan Hilang

"Nah, kalau ada tuntutan seperti (sidang istimewa) kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah nggak bener," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tuntutan sidang istimewa adalah tindakan yang tidak berdasar pada ilmu ketatanegaraan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x