Ada dugaan, penyalahgunaan kewenangan itu berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra ke Papua Nugini sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara terkait kasus Bank Bali.
Klaster kedua, lanjut Listyo, rangkaian peritiwa dugaan tindak pidana yang terjadi rentang periode 2019, yang terjadi sekitar bulan November 2019.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Habib Rizieq Bersanding dengan Patung Christ the Redeemer, Simak Faktanya
Peristiwa November mengungkapkan adanya pertemuan antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, bersama Anita Kolopaking di Malaysia.
“(Pertemuan) itu terkait dengan rencana pengurusan fatwa (bebas), dan proses Peninjauan Kembali (PK) saudara Djoko Tjandra yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
Bagian ketiga, menurut Listyo, menyangkut soal penghapusan nama Djoko Tjandra sebagai buronan di DPO interpol, dan pembuatan, serta penggunaan surat juga dokumen palsu.
Baca Juga: Masih Simpan Informasi Pribadi, Instagram Terciduk Tidak Menghapus Foto dan DM yang DIhapus Pengguna
Segmen kasus ketiga ini, lanjut dia, juga disertai dengan pengusutan aliran uang haram yang mengalir ke dua perwira tinggi kepolisian, yakni tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
“Di mana terkait dengan peristiwa pidana aliran dana ini, penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan beberapa tersangka,” tukasnya.***