Pengungkapan Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Sepakat Membagi Kasus Menjadi Tiga Klaster

- 15 Agustus 2020, 12:00 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

PR CIREBON - Kabareskrim Polri Komjen Listiyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga bagian penyidikan dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.

Dari penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima dari enam orang di antaranya ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi.

Baca Juga: Romantis hingga Misteri, Berikut Rekomendasi Drama Asia yang Siap Menemani Santai di Akhir Pekan

“Dari hasil gelar perkara bersama, kami sepakat membagi peristiwa (kasus) Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster,” ujar Komjen Listiyo Sigit dalam konfrensi pers secara daring di Mabes Polri, Jumat, 14 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Lityo mengungkapka, bagian pertama dari kasus terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada 2008 dan 2009.

Terkait hal ini, Listyo berharap masuknya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengusutan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kenapa Pinangki Masih Berstatus sebagai Jaksa?

“Di mana nanti, akan kita dalami bersama-sama (KPK), terkait dengan penyalahgunaan kewenangan pada saat itu,” ujarnya.

Ada dugaan, penyalahgunaan kewenangan itu berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra ke Papua Nugini sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

Klaster kedua, lanjut Listyo, rangkaian peritiwa dugaan tindak pidana yang terjadi rentang periode 2019, yang terjadi sekitar bulan November 2019.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Habib Rizieq Bersanding dengan Patung Christ the Redeemer, Simak Faktanya

Peristiwa November mengungkapkan adanya pertemuan antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, bersama Anita Kolopaking di Malaysia.

“(Pertemuan) itu terkait dengan rencana pengurusan fatwa (bebas), dan proses Peninjauan Kembali (PK) saudara Djoko Tjandra yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Bagian ketiga, menurut Listyo, menyangkut soal penghapusan nama Djoko Tjandra sebagai buronan di DPO interpol, dan pembuatan, serta penggunaan surat juga dokumen palsu.

Baca Juga: Masih Simpan Informasi Pribadi, Instagram Terciduk Tidak Menghapus Foto dan DM yang DIhapus Pengguna

Segmen kasus ketiga ini, lanjut dia, juga disertai dengan pengusutan aliran uang haram yang mengalir ke dua perwira tinggi kepolisian, yakni tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

“Di mana terkait dengan peristiwa pidana aliran dana ini, penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan beberapa tersangka,” tukasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x