RUU Ciptaker Hapus Sanksi Iklan Negatif, DPR: Kemunduran Penyiaran yang Rusak Generasi Muda

- 13 Agustus 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.*
Ilustrasi. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.* /Pikiran-Rakyat.Com/Ade Bayu/

Atas dasar itu, ketentuan mengenai penghapusan sanksi ini, jelas akan bertentangan dengan etika penyiaran yang dapat merusak generasi muda Indonesia.

Baca Juga: Soal Penahanan Jerinx SID, Ahli: IDI Harusnya Beritahu Arti WHO, Tak Perlu Lapor Polisi

"Ini jelas dapat mengakibatkan kemunduran bagi dunia penyiaran Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, Pasal 79 draft RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, seperti Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x