Atas dasar itu, ketentuan mengenai penghapusan sanksi ini, jelas akan bertentangan dengan etika penyiaran yang dapat merusak generasi muda Indonesia.
Baca Juga: Soal Penahanan Jerinx SID, Ahli: IDI Harusnya Beritahu Arti WHO, Tak Perlu Lapor Polisi
"Ini jelas dapat mengakibatkan kemunduran bagi dunia penyiaran Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Pasal 79 draft RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, seperti Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58.***