Penangkapan Djoko Tjandra Kunci Bongkar Korupsi Lain, Pengamat: Mulai dari Djoktjan hingga ke BLBI

- 2 Agustus 2020, 21:07 WIB
Djoko Tjandra saat menandatangani dokumen eksekusi
Djoko Tjandra saat menandatangani dokumen eksekusi /Doc RRI/Josua Sihombing

PR CIREBON - Penangkapan Djoko Tjandra yang berhasil dilakukan penegak hukum Indonesia dengan Kepolisian Diraja Malaysia dinilai sebagai penunaian kewajiban yang tertunda sejak 2009 lalu.

Tepatnya, hal ini disampaikan Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi menilai penangkapan Djoko Tjandra terjadi karena adanya desakan publik yang sudah resah melihat pelaku korupsi melenggang bebas, bahkan cenderung mengelabui semua orang tanpa adanya upaya yang jelas dalam dekade 11 tahun terakhir.

"Tidak ada hal yang luar biasa yang dilakukan Polri dan Kejaksaan dalam penangkapan ini dan sudah merupakan hal sewajarnya dalam tugasnya," ungkap Rizqi Azmi dalam pernyataan tertulis yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Republika melalui Warta Ekonomi pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Baca Juga: Klaim Miliki Uji Sampel PCR Tertinggi, Anies Baswedan: Lab DKI Jakarta 4 Kali Lipat dari Standar WHO

Terlebih, adanya keterlibatan oknum Polri dalam pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra segera menjadi triger bagi Polri untuk membuktikan diri.

Bahkan, Kejaksaan pun harus membuktikan diri setelah kegagalan di 2009 dalam menjalankan proses eksekutorial, sekaligus pernah lalai dalam mengambil tindakan red notice dalam perjalanan Djoko Tjandra.

Atas sebab itu, pembuktian diri ini harus selalu dilakukan Polri dan Kejaksaan untuk membuka secara terang benderang kasus Djoko Tjandra secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Baca Juga: Nampak Setujui Trump Larang Aplikasi Tiongkok, Pabrik Apple Inc Hapus 26 Ribu Games dari App Store

Lebih dari itu, hal ini bisa menjadi momen penting yang harus dimanfaatkan Kapolri dan Jaksa Agung membongkar kasus korupsi kelas kakap BLBI dan Bank Bali yang selama ini selalu menemui jalan buntu secara hukum dan politik di DPR.

"Djoko Tjandra adalah salah satu kunci untuk membongkar pelaku-pelaku lainnya dan mengambil kembali aset negara yang telah di rampas dan dicuri oleh white collar crime," tutur Rizqi.

Berkaitan dengan Djoko Tjandra, Polri dan Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dalam eksekusi kasus lama dan penegakan terhadap kasus tindak pidana yang baru saja dilakukannya, baik sebagai residivis atau koruptor berdasarkan putusan MA 2009 dengan harus menjalani hukuman setimpal.

Baca Juga: PBB Merapat Bela Anak dan Menantu Jokowi, Sekjen: Kami Siap Memenangkan Gibran dan Bobby

"Mulai dari segala itikad buruknya sewaktu buron dan kejahatan baru yang merupakan tindak pidana dalam pemalsuan surat (termasuk penyuapan birokrasi), penipuan, kejahatan lintas negara ditambah dengan pemberatan pidana sebagai residivis sampai dengan permufakatan jahat dengan oknum aparat penegak hukum dan birokrat," ujarnya.

Adapun secara delik pidana, Djoko Tjandra sebagai koruptor yang melarikan diri dapat diberikan pemberatan hukuman sesuai UU Tipikor.

Kemudian berikutnya, ia pun dapat dijerat dengan pasal 263 ayat 1 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dikaitkan dengan pemalsuan dan penipuan berupa penerbitan surat berharga yang dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Merasa Pernyataan Diplintir Soal Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Bamsoet: Jangan Percaya

Dalam yurisprudensi tetap, perlakuanya disebut intelectuele valsheid atau pemalsuan secara intelektual yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat (Hoge Raad 1941, No 42).

Sedangkan berkaitan dengan residivis dan itikad buruk yang berkenaan dengan pasal di atas, juga dapat dikenakan sesuai ketentuan pasal 486 KUHP dengan penambahan sepertiga hukuman, terutama terkait kasus tindak pidana baru djoko Tjandra yang belum lewat lima tahun.

Selain itu, berkaitan dengan kerjasama Djoko Tjandra dengan sejumlah oknum pejabat, juga akan dikenakan pasal 88 dan pasal 55 terkait permufakatan jahat.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x