Merasa Pernyataan Diplintir Soal Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Bamsoet: Jangan Percaya

- 2 Agustus 2020, 21:02 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /

PR CIREBON - Belum lama ini, Ketua Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan usulan terhadap institusi Polri terkait warga sipil boleh punya senjata api (Senpi).

Bahkan, berbagai kalangan netizen sudah berang dengan usulan Bamsoet yang lebih dinilai tak masuk akal itu.

Hanya saja, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo  justru merasa menjadi korban karena pernyataannya dianggap telah sengaja diplintir atau disalahartikan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terkait usulan kepada Kapolri mengenai penggunaan jenis peluru tajam 9 milimeter untuk olahraga menembak.

Baca Juga: Curhatan Bos Garuda Indonesia, Irfan: Pandemi Covid-19 Buat Kami Rugi Bandar hingga Rp 10,4 T

Lebih lanjut, Bamsoet menyatakan bahwa informasi yang beredar bahwa dirinya seolah-olah mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api (senpi) untuk masyarakat tidak benar.

"Waspada, jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat, ngawur," ungkap Bamsoet dalam keterangan tertulis, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Bamsoet pun menegaskan, kepemilikan senjata api bagi sipil, harus tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: PBB Merapat Bela Anak dan Menantu Jokowi, Sekjen: Kami Siap Memenangkan Gibran dan Bobby

Selain itu, pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC).

"Untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x