Penangkapan Djoko Tjandra Kunci Bongkar Korupsi Lain, Pengamat: Mulai dari Djoktjan hingga ke BLBI

- 2 Agustus 2020, 21:07 WIB
Djoko Tjandra saat menandatangani dokumen eksekusi
Djoko Tjandra saat menandatangani dokumen eksekusi /Doc RRI/Josua Sihombing

Berkaitan dengan Djoko Tjandra, Polri dan Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dalam eksekusi kasus lama dan penegakan terhadap kasus tindak pidana yang baru saja dilakukannya, baik sebagai residivis atau koruptor berdasarkan putusan MA 2009 dengan harus menjalani hukuman setimpal.

Baca Juga: PBB Merapat Bela Anak dan Menantu Jokowi, Sekjen: Kami Siap Memenangkan Gibran dan Bobby

"Mulai dari segala itikad buruknya sewaktu buron dan kejahatan baru yang merupakan tindak pidana dalam pemalsuan surat (termasuk penyuapan birokrasi), penipuan, kejahatan lintas negara ditambah dengan pemberatan pidana sebagai residivis sampai dengan permufakatan jahat dengan oknum aparat penegak hukum dan birokrat," ujarnya.

Adapun secara delik pidana, Djoko Tjandra sebagai koruptor yang melarikan diri dapat diberikan pemberatan hukuman sesuai UU Tipikor.

Kemudian berikutnya, ia pun dapat dijerat dengan pasal 263 ayat 1 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dikaitkan dengan pemalsuan dan penipuan berupa penerbitan surat berharga yang dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Merasa Pernyataan Diplintir Soal Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Bamsoet: Jangan Percaya

Dalam yurisprudensi tetap, perlakuanya disebut intelectuele valsheid atau pemalsuan secara intelektual yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat (Hoge Raad 1941, No 42).

Sedangkan berkaitan dengan residivis dan itikad buruk yang berkenaan dengan pasal di atas, juga dapat dikenakan sesuai ketentuan pasal 486 KUHP dengan penambahan sepertiga hukuman, terutama terkait kasus tindak pidana baru djoko Tjandra yang belum lewat lima tahun.

Selain itu, berkaitan dengan kerjasama Djoko Tjandra dengan sejumlah oknum pejabat, juga akan dikenakan pasal 88 dan pasal 55 terkait permufakatan jahat.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x