Penyebutan untuk ODP, PDP, OTG Resmi Diganti Terawan, Berikut Istilah Baru serta Pengertiannya

- 14 Juli 2020, 13:44 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto.*
Menkes Terawan Agus Putranto.* /

PR CIREBON - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto resmi mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Penyebutan ketiga pasien terkait Covid-19 tersebut diganti menjadi kasus suspek, porbable, konfirmasi dan kontak erat.

Penggantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Polemik Lolosnya Djoko Tjandra, Taufik Basari: Negara Kalah Sama Buronan, Memalukan Sekali

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” demikian bunyi kutipan SK tersebut, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Berikut pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020:

Baca Juga: Siswa Tidak Dibebani Banyak Tugas, Berikut Pedoman PJJ Baru yang Dirilis Dinas Pendidikan Jabar

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: Tayangkan Adegan Wanita Sedang Mandi, KPI Layangkan Teguran untuk Program 'Garis Tangan' Uya Kuya

Catatan:

Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

Baca Juga: Hanya dalam Waktu 60 Detik, Wanita Tanpa Gejala Tularkan Virus Corona pada 71 Orang dalam Lift

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports dan wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Perintahkan Prabowo untuk Bubarkan FPI? Simak Faktanya

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Baca Juga: Setelah Kumpulkan CCTV, Tim Forensik Periksa Sidk Jari dan Ponsel Milik Editor Metro TV Yodi Prabowo

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

Baca Juga: BTS Tampil Memukau Nyanyikan Lagu 'Your Eyes Tell', ARMY Terpesona hingga Mengaku Emosional

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x