Adapun hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Bahkan, diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.
Untuk menuai hasil perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Berencana Pulihkan Aset BNI dari Maria Pauline, Menkumham: Nanti, Setelah Proses Hukum Selesai
Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.***(Rizki Laelani)