Berencana Pulihkan Aset BNI dari Maria Pauline, Menkumham: Nanti, Setelah Proses Hukum Selesai

- 10 Juli 2020, 11:54 WIB
Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa yang buron 17 tahun tiba di Tanah Air
Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa yang buron 17 tahun tiba di Tanah Air /— ANTARA

PR CIREBON - Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly mengungkap rencananya untuk memulihkan aset uang BNI senilai Rp1,7 triliun yang dibobol Maria Pauline Lumowa sekitar 17 tahun lalu.

Hanya saja, dia menegaskan bahwa pemulihan aset tersebut akan dilakukan sesudah proses hukum terhadap wanita kelahiran Sulawesi itu selesai.

Baca Juga: Sinetron 'Dari Jendela SMP' Tuai Teguran KPI usai Tampilkan Adegan Ganggu Psikologis Remaja

"Melalui proses hukum setelah penyidikan, tentunya kami bersama-sama penegak hukum lainnya nanti akan melakukan asset recovery," ungkap Yasonna dalam pernyataan yang dikutip Warta Ekonomi pada Kamis 9 Juli 2020.

Lebih lanjut, Yasonna menguraikan proses pemulihan aset itu akan mengarah pada pembekuan rekening dan blokir akun, termasuk bila masih ada aset-aset terkait pembobolan yang berada di sejumlah negara.

Baca Juga: TikTok Hapus 49 Juta Video karena Pelanggaran Konten, Lebih dari 16 Juta Video Sumbangan dari India

"Segala upaya hukum kita akan melakukan mutual legal assistance untuk melakukan freeze ke aset kemudian blokir akun dan lain-lain. Tentu bisa kita lakukan setelah proses hukum ada di sini," jelas Yasonna.

Sementara itu, Yasonna mengakui bahwa upaya ini membutuhkan proses, sehingga pemulihan ini tak bisa langsung terjadi hanya dalam hitungan hari.

Baca Juga: Hampir Panen Durian Runtuh, Pria Ini Temukan Rp500 Juta dalam Tumpukan Sampah hingga Dikembalikan

"Tapi saya katakan itu tidak langsung besok dapat tapi ada prosesnya," pungkas Yasonna Laoly.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x