17 Tahun Lakukan Upaya Pengejaran, Buronan Pembobol Bank BNI Akhirnya Diekstradisi dari Serbia

- 9 Juli 2020, 10:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020. /ANTARA/Kementerian Hukum dan HAM/

PR CIREBON - Maria Pauline Lumowa yang merupakan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, akhirnya telah diekstradisi dari Pemerintah Serbia oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

Baca Juga: Inovasi Physical Distancing, Bus dengan Formasi Duduk 1-1-1 Diprediksi Menjadi Tren di Indonesia

Proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Yasonna mengungkapkan bahwa pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.

Baca Juga: Berniat Rampingkan Struktur, Menpan-RB Rencanakan Pangkas 24 Lembaga Negara dengan Kinerja Buruk

Yasonna mengungkapkan bahwa sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga memberikan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha, yang dinilai telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi.

Menteri berusia 67 tahun itu juga menyebut bahwa keberhasilan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa juga tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik).

Baca Juga: Bantah Serang Istri di Pesawat saat Mabuk, Johnny Depp: Itu Hal Paling Menjijikkan yang Dituduhkan

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gunakan Kantong Plastik saat Berbelanja akan Kena Denda Rp250 Ribu?

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Siswa SMP dan SMA Lebih Awal Kembali ke Sekolah, Mendikbud: Mereka Lebih Paham Protokol Kesehatan

Perempuan asa Paleloan, Sulawesi Utara tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Baca Juga: Bak Formasi Militer, Ratusan Drone di Korsel Beri Imbauan Terkait Covid-19 Lewat Pertunjukan Cahaya

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.

Selain itu, lanjut Yasonna, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara.

Baca Juga: Xi Jinping Kirim 'Surat Cinta' untuk Argentina, Fernandez: Persahabatan Sejati Muncul Saat Kesulitan

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata dia.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis, 9 Juli 2020 pagi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x