Berniat Rampingkan Struktur, Menpan-RB Rencanakan Pangkas 24 Lembaga Negara dengan Kinerja Buruk

- 9 Juli 2020, 09:51 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo //ig @tjahjo_kumolo

PR CIREBON - Pemerintah sudah meniadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2020 dan 2021, tetapi ternyata takkan berhenti sampai situ.

Menghadapi situasi pandemi yang belum terlihat akan berakhir, jelas membuat pemerintah berupaya menghemat anggaran negara, termasuk merampingkan struktur lembaga negara yang terlalu melimpah.

Inilah yang sedang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan mulai merencanakan pemangkasan terhadap lembaga-lembaga negara yang dirasa kian banyak.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gunakan Kantong Plastik saat Berbelanja akan Kena Denda Rp250 Ribu?

Dalam detailnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MemenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menyebut estimasi jumlah lembaga negara yang dibubarkan yaitu 24 lembaga/komisi dalam tahap awal.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia memiliki total 120 lembaga/komisi yang dibentuk berdasarkan keputusan Undang-undang, pemerintah, maupun presiden.

"Sekarang tinggal 96 lembaga/komisi. Sedang kami cek dan koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau dikurangi," ungkap Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers resmi KemenPAN-RB di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2020.

Baca Juga: Siswa SMP dan SMA Lebih Awal Kembali ke Sekolah, Mendikbud: Mereka Lebih Paham Protokol Kesehatan

Adapun penilaian KemenPAN-RB dalam memangkas lembaga negara adalah mereka yang terlihat memiliki kinerja kurang memuaskan dan layak untuk dibubarkan.

"Semua sedang diinventarisasi, dikoordinasikan kepada Kementerian dan Sekretariat Negara. Saya belum menunjuk komisi atau lembaga apa (yang akan dibubarkan, red)," tutur Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x