Cek Fakta: Benarkah Gunakan Kantong Plastik saat Berbelanja akan Kena Denda Rp250 Ribu?

- 9 Juli 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi orang berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai .*/Pixabay/MabelAmber
Ilustrasi orang berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai .*/Pixabay/MabelAmber /

PR CIREBON - Sebuah narasi beredar dalam pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa masyarakat yang masih 'bandel' menggunakan kantong plastik saat belanja akan dikenakan denda Rp250.000.

Dalam detailnya, klaim narasi yang beredar itu menyebutkan bahwa denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan, meski kantong plastik tersebut dibawa dari rumah.

Berikut narasi lengkap informasi yang beredar sebagai pesan berantai di WhatsApp tersebut:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jatah Gerindra Ditambah dengan Fadli Zon Masuk dalam Reshuffle Kabinet ?

“Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mal ada kontrol dari pemda. HATI2,” demikian bunyi narasi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, ditemukan pernyataan yang berbeda dengan klaim narasi yang beredar dalam pesan berantai tersebut.

Dalam fakta yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Lion Air Grup Kena Imbas Pandemi hingga Tega PHK 3.000 Karyawan ?

Dalam detailnya, Andono merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 yang jelas menyatakan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha.

Ini dimulai dari toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, hingga pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x