Cek Fakta: Benarkah Gunakan Kantong Plastik saat Berbelanja akan Kena Denda Rp250 Ribu?

- 9 Juli 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi orang berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai .*/Pixabay/MabelAmber
Ilustrasi orang berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai .*/Pixabay/MabelAmber /

“Tidak benar, hoaks,” tegas Andono.

Baca Juga: Bak Formasi Militer, Ratusan Drone di Korsel Beri Imbauan Terkait Covid-19 Lewat Pertunjukan Cahaya

Adapun beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 dapat terlihat sebagai berikut:

1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Baca Juga: Siswa SMP dan SMA Lebih Awal Kembali ke Sekolah, Mendikbud: Mereka Lebih Paham Protokol Kesehatan

3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan bahwa belanja menggunakan plastik dikenakan denda Rp250.000, terbukti palsu. Untuk itu, informasi yang beredar itu dapat dimasukkan dalam kategori Fabricated Content atau Kontent Palsu.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x