Cek Fakta: Benarkah Gunakan Kantong Plastik saat Berbelanja akan Kena Denda Rp250 Ribu?

- 9 Juli 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi orang berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai .*/Pixabay/MabelAmber
Ilustrasi orang berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai .*/Pixabay/MabelAmber /

PR CIREBON - Sebuah narasi beredar dalam pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa masyarakat yang masih 'bandel' menggunakan kantong plastik saat belanja akan dikenakan denda Rp250.000.

Dalam detailnya, klaim narasi yang beredar itu menyebutkan bahwa denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan, meski kantong plastik tersebut dibawa dari rumah.

Berikut narasi lengkap informasi yang beredar sebagai pesan berantai di WhatsApp tersebut:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jatah Gerindra Ditambah dengan Fadli Zon Masuk dalam Reshuffle Kabinet ?

“Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mal ada kontrol dari pemda. HATI2,” demikian bunyi narasi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, ditemukan pernyataan yang berbeda dengan klaim narasi yang beredar dalam pesan berantai tersebut.

Dalam fakta yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Lion Air Grup Kena Imbas Pandemi hingga Tega PHK 3.000 Karyawan ?

Dalam detailnya, Andono merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 yang jelas menyatakan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha.

Ini dimulai dari toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, hingga pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

“Tidak benar, hoaks,” tegas Andono.

Baca Juga: Bak Formasi Militer, Ratusan Drone di Korsel Beri Imbauan Terkait Covid-19 Lewat Pertunjukan Cahaya

Adapun beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 dapat terlihat sebagai berikut:

1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Baca Juga: Siswa SMP dan SMA Lebih Awal Kembali ke Sekolah, Mendikbud: Mereka Lebih Paham Protokol Kesehatan

3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan bahwa belanja menggunakan plastik dikenakan denda Rp250.000, terbukti palsu. Untuk itu, informasi yang beredar itu dapat dimasukkan dalam kategori Fabricated Content atau Kontent Palsu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x