Difungsikan Sesuai Kemampuan, Menpan-RB Tegaskan Tidak Ada Pemecatan PNS dalam Reformasi Birokrasi

- 8 Juli 2020, 07:49 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo //ig @tjahjo_kumolo

PR CIREBON - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak benar ada pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses reformasi birokrasi.

"Tidak ada istilah pemberhentian PNS, semua difungsikan sesuai kemampuan," ujar Tjahjo kepada ANTARA, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Terkait reformasi birokrasi yang ditargetkan dapat selesai di akhir tahun 2020, Tjahjo mengemukakan, tidak ada pengurangan penghasilan.

Baca Juga: Pasang Tarif Tambal Ban Mencekik Capai Rp600 Ribu, Pemilik Bengkel di Banyuwangi Ungkap Kronologinya

Oleh karena itu, Tjahjo berpendapat makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.

Tjahjo menjelaskan reformasi birokrasi dilakukan agar perizinan dan pelayanan masyarakat dapat dipercepat seiring dengan visi, misi, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Kemenpan-RB optimistis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu. Karena visi, misi serta arahan Presiden dan Wakil Presiden sudah jelas. Posisi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah adalah pelayanan masyarakat," kata Tjahjo.

Baca Juga: Siap Terapkan Protokol Kesehatan, Bioskop Seluruh Indonesia akan Dibuka Mulai 29 Juli 2020

Sementara itu, Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin, 6 Juli 2020, mengatakan bahwa ide konsep reformasi birokrasi sudah ada sejak Menteri PAN-RB dijabat Letnan Jenderal Purnawirawan Tiopan Bernhard Silalahi, atau yang akrab disapa TB Silalahi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x