Komentari Kasus Denny Siregar, MS Kaban: Jangan Minta Maaf Seharga Materai, Mending Terima Hukuman

- 6 Juli 2020, 19:50 WIB
ILUSTRASI Santri Pondok Pesantren.*
ILUSTRASI Santri Pondok Pesantren.* //DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin

PR CIREBON - Kasus Denny Siregar yang lukai para santri tengah bergulir di Polresta Tasikmalaya, usai narasi yang disebarkan dalam media sosial Facebook dinilai menghina santri.

Adapun laporan itu diajukan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya pada Kamis, 2 Juli 2020.

Dalam laporan itu, Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Soroti Kasus Denny Siregar, Politisi Gerindra: Buzzer Lukai Santri Harus Dibubarkan

Sedangkan Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan bahwa kasus itu masih terus diselidiki polisi.

Terbukti, ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.

"Kami juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ungkap Nanang dalam pernyataannya.

Baca Juga: Khawatirkan Kasus Denny Siregar Picu Tasik Membara Jilid 2, Saksi: Polda Jabar Prioritaskan Ini

Menyusul viralnya kasus itu, dunia Twitter pun sempat ramai dengan munculnya trending topik #TangkapDennySiregar pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu.

Kemudian berlanjut dengan munculnya berbagai komentar dari berbagai kalangan mengenai kasus itu, mulai dari MUI, politisi parpol Gerindra, Demokrat, hingga yang terbaru, PBB.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x