Rencanakan Revisi PP 99/2012, ICW Sebut Yasonna Laoly Sudah Empat Kali Bawa Isu yang Sama

- 3 April 2020, 12:59 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna H. Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Niat itu akan membuat narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan. Hal ini disampaikan perwakilan ICW Divisi Hukum Kurnia Ramadhana.

"Niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata Kurnia Ramadhana dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis, 2 April 2020.

Baca Juga: Pusat Daur Ulang Ditutup Karena Covid-19, Sampah Berserakan di Sepanjang Jalan di Inggris

Aksi protes ini dimulai saat Menkumham Yasonna H. Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR pada Rabu 1 April 2020 mengatakan ingin merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. PP ini menjelaskan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Meskipun sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Keputusan Menkumham itu menjelaskan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Akibatnya, telah direncanakan proses pembebasan 300 ribu narapidana dewasa dan anak.

Baca Juga: Cirebon Masuk Zona Merah Corona, Masjid Mujahiddin Tetap Gelar Salat Jumat

Adapun pada bagian kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, termasuk napi korupsi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x