Baca Juga: Langgar Aturan, Pemerintah Malaysia Tahan 4.189 Individu saat Lockdown Berlangsung
Dalam catatan ICW, pada periode 2015-2019 Yasonna Laoly telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali. Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan pada tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan. Isu yang dibawa pun selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman.
Padahal selama ini PP No. 99 Tahun 2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.
"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Covid-19. Presiden juga diminta untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional Covid-19 berlangsung,"pungkas Kurnia.***