Rencanakan Revisi PP 99/2012, ICW Sebut Yasonna Laoly Sudah Empat Kali Bawa Isu yang Sama

- 3 April 2020, 12:59 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

"Ini artinya Menkumham tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

"Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat," jelas Kurnia dalam keterangan yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Cerita di Balik Kesembuhan Pasien ke-11 Virus Corona di Jawa Barat

Bahkan berdasarkan data-data yang tercatat ICW, menunjukkan rata-rata vonis pengadilan tindak pidana korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara.

Hal ini belum ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan. Sehingga, bila kebijakan tersebut terealisasi maka pelaku korupsi di masa mendatang tidak akan lagi jera untuk melakukan kejahatan tersebut.

Sejauh ini, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dengan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Baca Juga: 70 Tahun Hubungan Indonesia-Tiongkok, Presiden Xi Jinping Siap Bantu Jokowi Perangi Corona

Dalam arti lain, narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Dengan begitu, jauh lebih baik bila pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya. Terlebih secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi.

"Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan Covid-19. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi, justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan," tegas Kurnia.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x