Terbitkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Menkumham Berikan Enam Pengecualian

- 1 April 2020, 14:55 WIB
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.

Ini ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ini pun disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring pada Selasa, 01 April 2020.

Baca Juga: Seluruh Atlet Pelatnas Cipayung Negatif Covid-19, Sekjen PBSI: Social Distancing Tetap Ada

Adapun larangan itu termuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan itu memuat larangan untuk seluruh warga negara asing (WNA) dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Baca Juga: Di Tengah Virus Corona, Berikut Tips Mengembangkan Bisnis di Bulan Ramadan

Kemudian berikutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

"Menteri Hukum dan HAM Profesor Yasonna Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," tutur Jhoni Ginting dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui situs Kantor Berita Antara pada 01 Maret 2020.

Baca Juga: Dimuat Media Asing, Viral Aksi Pocong Blokade Jalan di Jawa Tengah untuk Cegah Covid-19

Namun demikian, Jhoni mengatakan, bahwa orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Pun begitu, persyaratan yang dimaksud yakni adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Surat itu yang akan menerangkan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Semprot Cairan Disinfektan ke Badan Jalan, Akademisi: Itu Hanya Buang-Buang Anggaran

Lebih lanjut, Jhoni mengatakan bahwa Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia.

Dikatakan dalam Permenkumham tersebut bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x