Gratiskan Biaya Listrik Selama 3 Bulan, Cara Jokowi Amankan Masyarakat dari Covid-19

- 1 April 2020, 14:25 WIB
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebaran dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan laporan Tim Gugus Tugas Covid-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebaran dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan laporan Tim Gugus Tugas Covid-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo memutuskan akan membebaskan masyarakat dari membayar listrik selama tiga bulan mendatang. Pembebasan pembayaran tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan 450 VA (Volt Ampere).

Langkah ini diambil Pemerintah sebagai bagian dari jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah. Terlebih, sebagian masyarakat dinilai akan terkena dampak ekonomi dari penyebaran wabah Covid-19.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan, pelanggan 450 VA yang digratiskan dari bulan April hingga Juni mendatang terdata lebih dari 24 juta pelanggan.

Baca Juga: Di Tengah Virus Corona, Berikut Tips Mengembangkan Bisnis di Bulan Ramadan

Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan melalui telekonferensi dari kediamannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 31 Maret 2020.

"Pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," terang Presiden dalam pernyatan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Sekretariat Negara pada 01 April 2020.

Sementara itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA juga turut mendapat kebijakan dengan agak berbeda. Pemerintah memberikan keringanan biaya pemakaian berupa potongan tarif sebesar 50 persen selama tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Dimuat Media Asing, Viral Aksi Pocong Blokade Jalan di Jawa Tengah untuk Cegah Covid-19

"Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," kata Presiden.

Adapun anggaran bagi kebijakan pembebasan biaya listrik selama tiga bulan itu berasal dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang secara keseluruhan mencapai Rp 405,1 triliun.

Baca Juga: Semprot Cairan Disinfektan ke Badan Jalan, Akademisi: Itu Hanya Buang-Buang Anggaran

Pun begitu, berdasarkan jumlah tersebut sebanyak Rp 110 triliun, telah dialokasikan bagi program perlindungan sosial. Salah satunya adalah kebijakan bagi pelanggan listrik dari masyarakat lapisan bawah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x