Resmi Disahkan Hari Ini, Peserta Harap Catat Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat

- 1 Juli 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan JOkowi dan dinilai Direktur Eksekutif IPR tidak tepat karena masyarakat sedang susah.
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan JOkowi dan dinilai Direktur Eksekutif IPR tidak tepat karena masyarakat sedang susah. /PIXABAY/Nattanan23/

Adapun pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III akan mencapai Rp 42 ribu per peserta per orang. Hanya saja, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp 7.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Miliki 3 Episentrum Virus Corona, AS Kena Panic Buying dengan Borong Seluruh Pasokan Obat Remdesivir

Bahkan sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp 160 ribu, mandiri II Rp 110 ribu, dan mandiri III Rp 42 ribu per peserta per bulan. Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020.

Kenaikan ini berasal dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Pada akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp 80 ribu, Mandiri II Rp 51 ribu, dan Mandiri III Rp 25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020.

Baca Juga: Kritik Nadiem Makarim terkait PPDB DKI Jakarta, Hotman Paris: Bapak Pintar, Tapi Logikanya Dimana?

Sementara itu, kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialihkan menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah