Resmi Disahkan Hari Ini, Peserta Harap Catat Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat

- 1 Juli 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan JOkowi dan dinilai Direktur Eksekutif IPR tidak tepat karena masyarakat sedang susah.
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan JOkowi dan dinilai Direktur Eksekutif IPR tidak tepat karena masyarakat sedang susah. /PIXABAY/Nattanan23/

PR CIREBON - Kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan) Kesehatan diberlakukan mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Lebih tepatnya, kenaikan ini hanya untuk iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Secara lengkap, kebijakan kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta.

Baca Juga: Berniat Luaskan Jangkauan Kereta Cepat hingga Surabaya, Indonesia Justru Buat Bingung Jepang

Berikutnya, iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan, iuran Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 35 ribu per peserta per bulan.

Namun demikian, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Rhoma Irama akan Kena Sanksi Bupati Bogor usai Langgar PSBB, Netizen: Dia Stres Urus Pandemi

Dalam detailnya, Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35 ribu mulai 1 Januari 2021.

"Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP," ungkap Presiden Jokowi dalam pernyataan pada Selasa 30 Juni 2020, seperti yang dikutip dari Galamedia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x