Walau Sudah Sukses Tangkap 2 DPO, KPK Masih Punya 'Tugas' 6 DPO Lagi yang Salah Satunya Harun Masiku

- 18 Juni 2020, 19:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32,454 miliar selama 5 tahun terhitung sejak masa periode kepemimpinan Irwandi Yusuf.

Sjamsul Nursalim

Baca Juga: Dikira Medsos Aplikasi Pembayaran, Band Rock 'OvO' Asal Italia Dibanjiri Keluhan Netizen Indonesia

Pria kelahiran Lampung berusia 78 tahun ini masuk dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul diketahui mendapat surat peringatan atau 'red notice' KPK pada 6 September 2019 lalu, usai 2 kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan KPK pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2020.

Bahkan, KPK meminta bantuan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol untuk membantu menangkap Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Didukung Gaya Hidup di Masa AKB, Objek Wisata di Kota Cirebon Diharapkan Kembali Pulih

Itjih Sjamsul Nursalim

Itjih Sjamsul Nursalim adalah istri dari Sjamsul Nursalim, ia diduga menjadi pihak yang diperkaya dengan uang sebesar Rp 4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerbitan surat dagang keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KPK PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah