Harun Masiku
Harun Masiku yang masuk dalam DPO sejak 27 Januari 2020 diduga memberikan hadiah kepada Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, namun saat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) ia berhasil lolos dari kejaran KPK.
Harun Masiku dan Wahyu Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2020.
Harun Masiku juga telah mendapat larangan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.***