Walau Sudah Sukses Tangkap 2 DPO, KPK Masih Punya 'Tugas' 6 DPO Lagi yang Salah Satunya Harun Masiku

- 18 Juni 2020, 19:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

Baca Juga: Usung Konten Naturalisme Pedesaan, Youtuber asal Sichuan Sukses Raup Minat hingga 58 Juta Penonton

Hiendra Soenjoto

Hiendra Soenjoto merupakan Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang diduga memberikan suap kepada pejabat negara terkait pengurusan perkara MA yang dilakukannya pada tahun 2015-2016.

Status Hiendra Soenjoto kini sebagai tersangka, ditetapkan bersama 2 tersangka lain yang sudah tertangkap, Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Bolton Sebut Trump 'Mengemis' Bantuan Presiden Tiongkok untuk Memenangkan Pemilu AS 2020

Hiendra Soenjoto masuk dalam DPO sejak 13 Februari 2020. Hiendra Soenjoto juga secara resmi telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.

Samin Tan

Pria kelahiran Teluk Pinang 3 Maret 1964 lalu ini diduga memberikan hadiah kepada pegawai negeri bernama Eni Maulani Saragih yang saat itu tengah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Samin Tan melancarkan aksinya saat mengurusi terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Migrasi ke TVRI Berkat Kemendikbud, Netflix Siap Tayangkan 6 Film Dokumenter Mulai 20 Juni 2020

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KPK PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah