Walau Sudah Sukses Tangkap 2 DPO, KPK Masih Punya 'Tugas' 6 DPO Lagi yang Salah Satunya Harun Masiku

- 18 Juni 2020, 19:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sukses menangkap dua buronan korupsi atas nama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin, 01 Juni 2020 lalu.

Selama ini, Nurhadi dan Rezki diketahui terlibat dalam penerimaan suap gratifikasi tingkat Mahkamah Agung dan sempat masuk dalam DPO KPK sejak pertengahan Februari lalu hingga awal Juni ini.

Alih-alih berkurang, tugas KPK untuk menangkap DPO justru kembali bertambah menjadi 6 orang lagi.

Baca Juga: Serupa N95, Peneliti Israel Temukan Masker USB Berlapis Serat Karbon yang Ampuh Bunuh Virus Corona

Ini terbukti saat KPK kembali mengumumkan sejumlah tersangka korupsi baru lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK dengan berbagai jeratan kasus yang berbeda.

Melansir dari situs resmi KPK, sebanyak 6 tersangka korupsi DPO KPK dapat terlihat sebagai berikut:

Izil Azhar

Pria kelahiran Sabang ini resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Desember 2018, usai terlibat kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Agresif Lawan 5 Negara, Ahli Sebut Tiongkok Bertaktik Alihkan Perhatian Publik dari Covid-19

Secara detail, Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat tugas bersama dengan Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KPK PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x