Polisi Tembak Polisi: Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, akan Kembali Diperiksa Rabu 31 Agustus 2022

- 27 Agustus 2022, 13:46 WIB
Dicecar 80 pertanyaan. Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.
Dicecar 80 pertanyaan. Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/

 

SABACIREBON - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan penyidik dalam kasus polisi tembak polisi tersebut menjadi yang pertama bagi Putri Candrawathi.

Setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi: Selain Dipecat, Ferdy Sambo Juga Dijatuhi Sanksi Patsus 21 Hari di Mako Brimob

Tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Ferdy Sambo yang Disanksi PTDH, Mengajukan Banding

Dia menjelaskan pemeriksaan Putri Candrawathi Jumat 26 Agustus 2022 siang hingga Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.

Dia menjelaskan Putri Candrawathi secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Inilah Cara dan Langkah Ferdy Sambo dalam Merancang Prank Nasional, Tembak Menembak

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2022 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah