Polisi Tembak Polisi : LPSK Berpotensi Menolak Permohonan Perlindungan Bahara E dan Putri Cendrawathi

- 29 Juli 2022, 21:42 WIB
LPSK Berpotensi Tolak Permohonan Bharada E dan Isteri Kadiv Propam Polri Putri Cendrawathi
LPSK Berpotensi Tolak Permohonan Bharada E dan Isteri Kadiv Propam Polri Putri Cendrawathi /

 

SABACIREBON - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.

Peringatan itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkaitan dengan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Cendrawathi.

Baca Juga: Sabtu 30 Juli 2022, Pelayanan Perpanjangan SIM berada di Radio Dahlia dan BTC Fashion Mall Bandung

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022 menyebutkan karena waktunya terbatas, kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen, permohonannya ditolak.

Selain Putri Cendrawathi, Bharada E juga mengajukan perlindungan. Namun Hasto menegaskan kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.

Seperti diketahui Bharada E merupakan saksi yang disebut menewaskan Brigadir J dalam kasus Polisi Tembak Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sedangkan Putri Cendrawathi disebut menjadi korban pelecehan yang dilakukan Brigadir J dalam peristiwa yang terjadi 8 juli 2022.

Baca Juga: Pedagang Ikan Pantura, Anjar Hari Riswanto, Nikahi Bule Cantik Asal Rusia Veronika Zhukova

Ia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x