Polisi Tembak Polisi : Menkopolhukam Menyebut Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik

- 29 Juli 2022, 21:25 WIB
Arsip foto - Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penanggulangan Karhutla 2022, Kamis28 Juli 2022
Arsip foto - Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penanggulangan Karhutla 2022, Kamis28 Juli 2022 /

SABACIREBON-Hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang meninggal dalam kasus polisi tembak polisi dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022..

 Baca Juga: Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia : Ribka Siti Fadia Ditargetkan Lolos Semi Final

Mahfud MD adalah pejabat setingkat menteri yang bisa dikatakan menyebut keterangan yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan (non aktif) ada hal yang kurang jelas. Banyak mengundang pertanyaan public.

Menurut Mahfud MD,  aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

Baca Juga: K-Band Korea yang Wajib Kamu Tahu, Miliki Pesona dan Legendaris

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud .


"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, seperti dilansir Antara.

 Baca Juga: Beberapa Alasan Apriyani Tidak akan Tampil di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis Tokyo 2022

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah