Pemerintah Akan Atur Lagi Tentang Persyaratan Perjalanan

- 11 Juli 2022, 15:45 WIB
Pemerintah akan keluarkan angkutan terbaru tentang persyaratan pernjalan termasuk bagi pengguna moda angkutan umum./pikiran-rakyat.com
Pemerintah akan keluarkan angkutan terbaru tentang persyaratan pernjalan termasuk bagi pengguna moda angkutan umum./pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON-Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang persyaratan perjalanan demi menekan kasus Covid-19 yang mulai naik lagi.

Aturan itu menyangkut vaksin boster atau dosis ketiga Covid-19. Termasuk juga bagi orang yang belum divaksin Covid-19 sama sekali, atau baru menerima vaksin dosis pertama maupun kedua sehingga belum mendapat suntikan booster.

Aturan baru itu dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri sehingga meningkatkan pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Baca Juga: Memilukan Sudah Timnya tak Lolos, 4 Suporter Timnas Asal Indramayu Malah Tewas Kecelakaan, Berikut Datanya

Aturan itu akan diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.  Dan diberlakukan bagi  perjalanan domestik dengan syarat wajib sudah vaksin booster.

Aturan itu tertuang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, seperti yang dilaporkan Portal PRFMNews.id

Dengan demikian akan ada pengaturan perjalanan naik kereta api, pesawat, kapal laut, bus, hingga mobil pribadi dengan syarat wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 dapat Anda simak di sini:

Baca Juga: Pemerintah Terus Lakukan Transfrormasi Digital Utk Transaksi Keuangan Negara

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang merupakan hasil keputusan rapat terbatas pada 4 Juli 2022 lalu:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Gagal Bawa Timnas U 19 ke Semi Final, Begini Nasib Coach Shin Tae-yong Kata Ketum PSSI

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pada Akhirnya Masyarakat Akan Menggunakan Pertamax dan BBM Non Subsidi

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Sebanyak 350 Warga Pemegang Kupon Gagal Peroleh Daging Kurban

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

Baca Juga: Warung Sate Kambing Legendaris dan Terkenal di Bandung

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Istimewa ! Warga Satu Kampung di Daerah Ini Kurban 800 Domba

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api lokal dalam satu wilayah/aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c tersebut.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. ***

 

Editor: Aria Zetra

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x