Penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang berakhir pada akhir Juni 2022 lalu juga dilakukan melalui platform digital sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu).
“Kemudian saat kita menerbitkan SBN (Surat Berharga Negara), kita juga menerbitkan SBN ritel, secara digital sehingga bisa menarik kelompok milenial,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan saat ini uang persediaan tidak lagi disalurkan secara tunai tetapi melalui aplikasi keuangan digital, begitu pula pengadaan barang dilakukan melalui platform yang terhubung dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kemudian saat kita menerbitkan SBN (Surat Berharga Negara), kita juga menerbitkan SBN ritel, secara digital sehingga bisa menarik kelompok milenial,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan saat ini uang persediaan tidak lagi disalurkan secara tunai tetapi melalui aplikasi keuangan digital, begitu pula pengadaan barang dilakukan melalui platform yang terhubung dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Pada Akhirnya Masyarakat Akan Menggunakan Pertamax dan BBM Non Subsidi
“Sehingga secara bertahap keuangan negara tidak sekedar memberi uang ke suatu kementerian atau lembaga, misalnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pembangunan infrastruktur digital, tapi kita juga mentransformasi cara kita bertransaksi,” ujar Sri Mulyani, seperti yang dilaporkan Antara.
“Sehingga secara bertahap keuangan negara tidak sekedar memberi uang ke suatu kementerian atau lembaga, misalnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pembangunan infrastruktur digital, tapi kita juga mentransformasi cara kita bertransaksi,” ujar Sri Mulyani, seperti yang dilaporkan Antara.
Satu Data Indonesia
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik juga sedang membangun Satu Data Indonesia yang diharapkan bisa mengintegrasikan data dari 24 ribu aplikasi milik Kementerian dan Lembaga pemerintah.
“Satu Data Indonesia itu akan bisa menurunkan biaya operasional pemerintah dan meningkatkan reliabilitas dan mengkoordinasikan aplikasi pemerintah sehingga setiap Kementerian dan Lembaga tidak perlu membuat aplikasi sendiri-sendiri,” ucapnya.***