Pemerintah Akan Atur Lagi Tentang Persyaratan Perjalanan

- 11 Juli 2022, 15:45 WIB
Pemerintah akan keluarkan angkutan terbaru tentang persyaratan pernjalan termasuk bagi pengguna moda angkutan umum./pikiran-rakyat.com
Pemerintah akan keluarkan angkutan terbaru tentang persyaratan pernjalan termasuk bagi pengguna moda angkutan umum./pikiran-rakyat.com /

6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Istimewa ! Warga Satu Kampung di Daerah Ini Kurban 800 Domba

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api lokal dalam satu wilayah/aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c tersebut.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. ***

 

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x