Pemerintah Akan Atur Lagi Tentang Persyaratan Perjalanan

- 11 Juli 2022, 15:45 WIB
Pemerintah akan keluarkan angkutan terbaru tentang persyaratan pernjalan termasuk bagi pengguna moda angkutan umum./pikiran-rakyat.com
Pemerintah akan keluarkan angkutan terbaru tentang persyaratan pernjalan termasuk bagi pengguna moda angkutan umum./pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON-Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang persyaratan perjalanan demi menekan kasus Covid-19 yang mulai naik lagi.

Aturan itu menyangkut vaksin boster atau dosis ketiga Covid-19. Termasuk juga bagi orang yang belum divaksin Covid-19 sama sekali, atau baru menerima vaksin dosis pertama maupun kedua sehingga belum mendapat suntikan booster.

Aturan baru itu dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri sehingga meningkatkan pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Baca Juga: Memilukan Sudah Timnya tak Lolos, 4 Suporter Timnas Asal Indramayu Malah Tewas Kecelakaan, Berikut Datanya

Aturan itu akan diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.  Dan diberlakukan bagi  perjalanan domestik dengan syarat wajib sudah vaksin booster.

Aturan itu tertuang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, seperti yang dilaporkan Portal PRFMNews.id

Dengan demikian akan ada pengaturan perjalanan naik kereta api, pesawat, kapal laut, bus, hingga mobil pribadi dengan syarat wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 dapat Anda simak di sini:

Baca Juga: Pemerintah Terus Lakukan Transfrormasi Digital Utk Transaksi Keuangan Negara

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x