Pemerintah Akan Atur Lagi Tentang Persyaratan Perjalanan

- 11 Juli 2022, 15:45 WIB
Pemerintah akan keluarkan angkutan terbaru tentang persyaratan pernjalan termasuk bagi pengguna moda angkutan umum./pikiran-rakyat.com
Pemerintah akan keluarkan angkutan terbaru tentang persyaratan pernjalan termasuk bagi pengguna moda angkutan umum./pikiran-rakyat.com /

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang merupakan hasil keputusan rapat terbatas pada 4 Juli 2022 lalu:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Gagal Bawa Timnas U 19 ke Semi Final, Begini Nasib Coach Shin Tae-yong Kata Ketum PSSI

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pada Akhirnya Masyarakat Akan Menggunakan Pertamax dan BBM Non Subsidi

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah