Buntut Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Pelaku Dapat Dihukum Seumur Hidup

- 21 April 2022, 18:56 WIB
Antri minyak goreng terjadi di sejumlah kota./pakuan.pikiran-rakyat.com
Antri minyak goreng terjadi di sejumlah kota./pakuan.pikiran-rakyat.com /

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta meruginkan masyarakat," sambungnya.

 

Dalam kasus ekspor minyak goreng, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permen Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Misalnya, seluruh eksportir yang akan mengespor wajib memasok CPO (minyak kepala sawit mentah) ke dalam negeri 20% dari volume ekspor masing-masing.

Baca Juga: Amerika dan Inggris mau Boikot KTT G20, kata Sri Mulyani Ngga Kaget dan Ngaruh

Kemudian harga jual dalam negeri yang ditetapkan untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Akan tetapi dipenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan itu, menurut Filippa, sangat tergantung pada "diskresi kementerian".

"Celah [korupsinya] ada di sana," kata Filippa.

Stupid

Namun demikian, terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini tidak serta merta memengaruhi harga di pasaran.

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: BBC ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah