Buntut Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Pelaku Dapat Dihukum Seumur Hidup

- 21 April 2022, 18:56 WIB
Antri minyak goreng terjadi di sejumlah kota./pakuan.pikiran-rakyat.com
Antri minyak goreng terjadi di sejumlah kota./pakuan.pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan tiga pengusaha minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi atas izin ekspor minyak goreng.

Korupsi yang sudah diduga dari awal ini memperlihatkan, banyak pejabat negara  tidak berdiri diatas kepentingan rakyat  dan begitu gampang mempertaruhkan otoritasnya untuk hal-hal yang bersifat transaksional.

Mereka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Dua orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang.

Baca Juga: Sang Kolonel Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Setelah Nabrak di Nagreg, dan Membuangnya di Sungai Serayu

Berdasarkan data bahan paparan Kementerian Perdagangan per 9 Maret 2022, Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau masuk dalam lima besar produsen yang minyak goreng.

Kejaksaan menyidik dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng pada Januari 2021 - Maret 2022.

Berdasarkan pemeriksaan 19 saksi 596 dokumen dan surat terkait serta keterangan ahli, didapatkan bukti permulaan yang cukup, keempatnya melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejaksaan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: BBC ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x